hukum KB dalam pandangan islam Keluarga Berencana (KB) adalah gerakan untuk membatasi jumlah keluarga yang dilakukan dengan menggunakan alat kontrapsesi adalah untuk pencegahan kehamilan seperti spiral, IUD, dll.
Jika kita perhatikan dari sisi agama ternyata program keluarga berencana ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran islam, sebab Allah SWT dan Rasullalah SAW, mensyariatkan kepada umatnya untuk mendapatkan keturunan sekaligus memperbanyaknya, namun pada kenyataannya timbul banyak sekali pertanyaan-pertanyaan tentang keadaan tertentu yang mengharuskan seseorang untuk berhenti memiliki keturunan, sehingga timbullah pertanyaan besar bagi kita semua, apakah hukum KB dalam pandangan islam.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada dua hal yang pertama harus dapat ketahui perbedaannya dengan jelas, perbedaan itu ialah menunda kehamilan dan membatasi kehamilan.
Menunda Kehamilan
berarti mencegah kehamilan sementara untuk memberikan jarak antara kelahiran yang sebelumnya, jarak kehamilan yang terlalu dekat memang kurang baik dan dampaknya bagi anak ibu dan janin, mengapa demikian :
- Anak akan kekurangan suplay ASI, ketika seorang ibu hamil kembali dan ada anak yang berada dalam masa penyusuannya maka produksi asi yang diproduksinya akan berkurang, menurut dokter sekurang-kurangnya 6 bulan jika anda ingin hamil kembali setelah anda melahirkan dan jangan lupa bahwa anak memiliki hak untuk mendapatkan ASI terbaik dan pendidikan terbaik di usia dininya.
- Kondisi ibu belum pulih benar, setelah hamil lebih dari 9 bulan, kemudian melahirkan maka seorang ibu membutuhkan waktu untuk membuat tubuhnya kembali fit, apalagi jika ada bayi yang membutuhkan perhatian extra seorang ibu, memang inilah perjuangan seorang ibu tapi pastikan juga anda menjaga kesehatan anak anda dan keluraga anda.
- Janin yang dikandung memiliki resiko yang lebih besar dan lebih tinggi untuk kelahiran premature, bayi meninggal dan bayi cacat lahir, karena itu tunggulah sampai setahun dua tahun untuk kembali hambil
Adapun alasan yang diperbolehkan untuk menunda kehamilan adalah sebagai berikut :
- keadaan istri yang sakit yang tidak memungkinkan untuk hamil dan melahirkan lagi, sebab jika hamil dan melahirkan lagi itu akan membahayakan kesehatan sang istri, maka dibolehkan baginya untuk berhenti memiliki keturunan.
- Keadaan seseorang yang telah memiliki anyak banyak, sedangkan istri keberatan jika hamil lagi. Maka dalam keadaan seperti ini seorang istri diperbolehkan mengkonsumsi pil untuk mencegah kehamilan sementara seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga dia merasa ringan untuk kembali hamil dan bisa mendidik anak selayaknya.
Adapun penundaannya karena untuk berkonsentrasi untuk berkarir, untuk hidup senang atau ada hal yang serupa seperti itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka itu tidak boleh hukumnya.
Inilah hukum menunda kehamilan dengan alasan irjensi, sedangkan menunda atau membatasi kehamilan artinya adalah mencegah kehamilan untuk selama-lamanya. setelah mendapatkan sejumlah anak yang diinginkan, pada permasalahan ini biasanya dilakukan dengan jalan mensterilkan rahim, pengangkatan rahim dan lain sebaginya, tanpa sebuah alasan yang dibenarkan oleh syariat maka hal tersebut telah jelas keharamannya, kecuali pada keadaan seorang wanita mengalami kangker ganas atau semacamnya pada rahimnya dan ditakutkan akan membahayakan keselamatannya, maka insya allah hal ini tidak mengapa.
Dalam islam malah kita diperitahkan untuk memperbanyak keturunan, hal ini telah disampaikan dalam satu hadist Rasullalah SAW bersabda yang artinya :
"Nikahilah wanita yang banyk anak lagi penyayang karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)"
Hadits SHAHIH DIRIWAYATKAN OLEH ABU DAUD 1/320, NASA'I 2/71, IBNU HIBBAN NO 1229.HAKIM 2/162 (LIHAT TAKHIRIJNYA DALAM AL-INSYRIAH HAL29 ADAZBUZ ZIFAF HAL 60) : BAIHAQI 781, ABU NU'AIM DALAM AL-HILYAH 3/61-62).
Perlu diketahui bahwa tidak ada seorangpun yang mengingkarinya, bahwa banyaknya umat merupakan sifat kemuliaan dan kekuratan suatu umat. Jadi tiak seperti anggapan seperti orang-orang yang memiliki prasangka buruk, dimana mereka mengaggap bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemiskinan dan kelaparan begitupun dengan anak.
"banyak anak banyak rejeki"
Itulah pepatah kuno yang sudah tidak asing lagi ditelinga kita dan begitulah kata orang tua kita zaman dulu, dimana semakin banyak anak maka semakin banyak rezki yang kita dapatkan. Anak-anak juga sudah dituliskan garis rezkinya oleh Allah SWT, karena sejatinya Allah SWT memang telah menjanjikan bahwa setiap anak yang lahir akan Allah jaminkan rezkinya,
Allah SWT Berfirman yang artinya
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka."(QS-AL AN'AM 151)

